Perkembangan e-commerce berbasis algoritma menimbulkan persoalan baru berupa bias algoritma yang berpotensi menciptakan distorsi pasar digital dan ketidakadilan persaingan usaha. Isu ini penting dikaji karena algoritma tidak lagi sekedar instrumen teknis, melainkan telah menjadi penentu distribusi informasi, visibilitas produk, dan preferensi konsumen. Studi terdahulu cenderung membahas bias algoritma dari perspektif teknik dan etika, sementara kajian yang mengintegrasikannya dengan hukum persaingan usaha di Indonesia masih terbatas, sehingga menunjukkan adanya research gap. Penelitian ini merumuskan masalah mengenai bagaimana bias algoritma dalam e-cimmerce berkontribusi terhadap distorsi pasar digitak serta bagaimana hukum persaingan usaha merespons fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis studi literatur yang berfokus pada analisis regulasi dan praktik e-commerce di Indonesia. Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap jurnal ilmiah, buku dan peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis melalui tahaoan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan secara interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bias algoritma berperan dalam memperkuat dominasi pelaku usaha tertentu dan menciptakan hambatan masuk pasar, sementara regulasi yang ada belum sepenuhnya adaptif. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis bias algoritma dengan perspektif hukum persaingan usaha. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya regulasi berbasis transparansi algoritma, audit independen, serta penguatan kapasitas pengawasan untuk menjamin keadilan pasar digital.