Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Pasca Terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 : Penelitian Martogi Panjaitan; Utari Dewi Fatimah
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025. Kebijakan ini menetapkan lebih dari satu juta hektare kawasan hutan sebagai KHDPK dengan tujuan memperkuat perhutanan sosial, penataan kawasan, rehabilitasi hutan, serta perlindungan dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Namun, dalam implementasinya muncul berbagai permasalahan hukum, antara lain disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan kebijakan administratif, ketidakjelasan batas dan status kawasan, serta potensi konflik tenurial antara pemerintah, Perum Perhutani, dan masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan data sekunder yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kepastian hukum dan teori kewenangan untuk menilai kesesuaian norma hukum serta implementasinya dalam praktik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pengelolaan KHDPK belum tercapai secara optimal, yang ditandai dengan adanya tumpang tindih kewenangan, ketidaksinkronan norma hukum, serta meningkatnya konflik di lapangan akibat perubahan kebijakan yang tidak diikuti dengan mekanisme transisi yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penetapan batas kawasan secara definitif, serta penguatan mekanisme penyelesaian konflik berbasis kolaborasi guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.