Prameswari, Cristine
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pelanggaran Kode Etik Profersi Akuntan Publik Dan Dampaknya Terhadap Kepercayaan Publik Reza, Agnanda; Prameswari, Cristine; Sandy, Hajad; Sitanggang, Tikkos
Jurnal Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Manajemen, Akuntansi, Ekonomi (Mei)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jmae.v5i1.2037

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran kode etik profesi Akuntan Publik dalam menjalankan tugasnya dan juga untuk menganalisis dampak pelanggaran kode etik profesi terhadap kepercayaan publik. Kode Etik profesi akuntan ini dimaksudkan untuk menjaga da melindungi integritas, Independensi dan profesionalitas Akuntan Publik dalam meberikan Jasanya yang berkualitas dan sesuai dengan standar profesi. Namun akibat ketatnya kompetisi dalam dunia bisnis memberikan tekanan pada akuntan dan tidak jarang juga kurangnya kompetensi dan kehati-hatian yang dimiliki oleh seorang akuntan mebuatnya melakukan pelanggaran kode etik profesi. Pelanggaran ini merupaka permasalahan serius dalam penerapan kode etik profesi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Teknik litelature view, Adalah Teknik yang dilakukan dengan melakukan survey dan evaluasi terhadap hasil penelitian dan pemikiran dari para peneliti terdahulu dan kemunian meberikan ringkasan serta evaluasi kritis terhadap sebuah kasus, Hasil dari penelitian ini Dari banyaknya kasus yang kita kaji, pelanggaran kode etik, kebanyakan melanggar lima prinsip dasar profesi akuntan yakni prinsip integritas, prinsip objektivitas, perinsip kompetensi dan kehati-hatian, prinsip kerahasian dan prinsip perilaku professional. Pelanggaran-pelanggaran tersebut berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap profesi akuntan publik. Terutamanya untuk klien pengguna jasa akuntan tersebut, untuk para pemangku kepentingan seperti para investor, terlebih lagi pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Effek Indonesia, BEI Dimana laporan keuangan dituntut untuk transparan dalam melaporkan keadaan keuangan Perusahaan, selain sebagai bentuk pelaporan juga sebagai bahan penting untuk para pengambil kebijakan untuk melihat Kesehatan Perusahaan dan juga stabilitas ekonomi, Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kode etik profesi menjadi elemen fundamental dalam menjaga integritas dan kredibilitas profesi