Transformasi digital dalam sistem peradilan Indonesia merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang modern, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Salah satunya yaitu E- court yang diatur dalam PERMA No 7 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan E-court di Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas 1B dan mengukur tingkat efisiensi layanan hukum yang dihasilkan, serta mengidentifikasi hambatan. Untuk mengetahui sejauh mana tingkat efisiensi layanan hukum yang dihasilkan melalui penerapan E-court di Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas 1B. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi administrasi perkara elektronik. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan E-court telah meningkatkan efisiensi layanan hukum. Namun, penerapan masih menghadapi beberapa tantangan antara lain gangguan internet, serta kurangnya sumber daya manusia. Upaya penyempurnaan dilakukan dengan sosialisasi, serta pelatihan aparatur peradilan. Berdasarkan hasil penelitian, E-court telah memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi layanan hukum di Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas 1B. Proses yang dulunya memakan waktu lebih lama kini lebih teratur dan cepat, terutama pada tahapan pendaftaran, pembayaran biaya perkara, serta pemanggilan para pihak yang diakukan secara elektronik. Penggunaan E- litigation juga memudahkan dalam mengurangi jumlah pertemuan langsung karena dokumen bisa dikiri dan diperiksa secara online, sehingga mempercepat proses penyelesaian perkara.