Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hukum Adat Rejang Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong Boni Agave; Wawan Fransisco; Fitriyani; Ahmad Fuadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5640

Abstract

Hukum adat Rejang merupakan bagian dari pluralisme hukum Indonesia yang masih hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapannya dalam penyelesaian perkara pidana dan perdata oleh (BMA) Kabupaten Rejang Lebong serta menilai efektivitas dan kendalanya. Metode yang digunakan adalah normatif empiris dengan pendekatan kasus, historis, dan konseptual melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan BMA masih aktif menyelesaikan sengketa melalui musyawarah berbasis keadilan restoratif dan pemulihan sosial, dengan menjunjung kearifan lokal seperti tepung setawar. Penerapannya dinilai efektif karena mendapat legitimasi masyarakat. Namun, terdapat kendala berupa rendahnya pemahaman generasi muda, potensi konflik dengan hukum negara, serta minimnya dukungan regulasi daerah. Kesimpulannya, hukum adat Rejang tetap relevan, namun memerlukan dukungan kebijakan dan edukasi berkelanjutan.