Penelitian ini mengkaji hubungan antara kemiskinan dan tindak pidana pencurian di Indonesia melalui perspektif sosiologi hukum. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, penelitian ini mengintegrasikan teori anomie Robert K. Merton, teori kontrol sosial Travis Hirschi, dan teori labeling Howard Becker sebagai kerangka analisis utama. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum, serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menemukan korelasi signifikan antara tingkat kemiskinan dan angka tindak pidana pencurian di berbagai provinsi di Indonesia. Mayoritas pelaku pencurian (75,40%) hanya berpendidikan SMP ke bawah, 77% tidak memiliki pekerjaan tetap, dan 76,80% berpenghasilan di bawah Rp 1.000.000 per bulan. Analisis putusan pengadilan mengungkap adanya disparitas pemidanaan yang mencolok, di mana pelaku miskin yang mencuri barang senilai rata-rata Rp 250.000 menerima hukuman penjara rata-rata 14 bulan, lebih berat dibandingkan pelaku mampu yang mencuri barang senilai rata-rata Rp 75.000.000 namun hanya dihukum 8 bulan. Tingkat recidivisme pelaku dari kalangan miskin mencapai 64% dalam tiga tahun pertama setelah bebas, mengindikasikan kegagalan paradigma pemidanaan yang ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan represif-punitive tanpa penanganan akar masalah kemiskinan struktural terbukti tidak efektif dan kontraproduktif. Diperlukan reformasi sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, penguatan program perlindungan sosial, serta kebijakan pemberdayaan ekonomi yang komprehensif sebagai respons yang lebih humanis terhadap relasi antara kemiskinan dan kejahatan pencurian di Indonesia.