Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Kegiatan Penanaman Modal Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Fijayanti, Gusti Komang Trisna; Windari, Ratna Artha; Hadi, I Gusti Ayu Apsari
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8701

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap investor dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanaman modal dan perlindungan investor, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, artikel, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis dan objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor di Indonesia diwujudkan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif diberikan melalui jaminan kepastian hukum, perlakuan yang setara bagi investor dalam negeri maupun asing, perlindungan terhadap tindakan nasionalisasi, jaminan hak transfer dan repatriasi aset, kemudahan pelayanan perizinan, serta pengaturan mengenai bidang usaha penanaman modal. Sementara itu, perlindungan hukum represif dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh melalui musyawarah, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, maupun proses litigasi di pengadilan. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, diharapkan tercipta iklim investasi yang aman, adil, dan kondusif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.