Penegakan hukum pada pembunuhan anak oleh orangtua kandung sudah dijalan atau sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu penegakan pada tahap aplikasi. Kasus ini hanya pada sampai tahap aplikasi karena kepolisian menurunkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3), berdasarkan hasil bukti berupa hasil Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa (Visum Et Repertum Psychiatricum) No: 441 / 3567 / VII.03/ 2018 yang menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP Bahwa penyidik melakukan SP3 karena terbukti pelaku mengalami gangguan jiwa yang artinya pengahpusan pidana dengan alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwending) yang tidak dapat diperpetanggung jawabkan. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung? Dan apakah faktor penghambat penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung?. Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, sumber data terdiri dari data primer dan sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Seteleh data terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa: penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dilaksanakan pada tahap aplikasi dan kepolisian mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). surat perintah pemberhentian penyidikan dikeluarkan karena pada kasus ini pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa sehingga mendpatkan penghapusan pidana sesuai dengan Pasal 44 KUHP, dimana suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena cacat tidak dapat dipidana.faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pembunuhan anak yang dilakukan oleh orangtua kandung yaitu: (a) faktor penegak hukum (b) faktor sarana dan prasarana (c) faktor masyarakat. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepolisian, pembunuhanDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2009. Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional I s.d. VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Pustaka Magister: Semarang.Dellyana, Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.Komisi Perlindungan Anak Indonesia “Bank Data” Diakses pada tanggal 02 Agustus 2018 http://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun/data-kasus-berdasarkan-klaster- perlindungan-anak-2011-2016Mulyadi, Lilik. 2013. Hukum Acara Pidana Normatif, Teortis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: P.T Alumni.Nadhila, Isna. 2013. Mempermudah Hidup Manusia Dengan Teknologi Modern. Jakarta: Penamadani.Prakoso, Djoko. 1987. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dalam Proses Hukum Acara Pidana, Jakarta: Bina aksara.Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan dan Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.Suryana. 1996. Keperawatan anak untuk siswa. Jakarta. BGC.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/c1624, diakses pada tanggal 30 Desember 2018 https://id.m.wikipedia.org/wiki/pembunuhan. Diakses pada hari Sabtu 4 agustus 2018. Pukul 11.29