Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

CYBER MONEY LAUNDERING (Salah satu bentuk White Collar Crime abad 21) Wibawa, Iskandar
YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Vol 8, No 2 (2017): Yudisia
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.215 KB) | DOI: 10.21043/yudisia.v8i2.3238

Abstract

Pencucian uang (“meney laundering”)  adalah perbuatan menyembunyikan asal usul dana yang tidak sah karena diperoleh dari suatu tindak pidana menjadi seolah sah, merupakan suatu tindak pidana sejak di undangkan Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 jo Undang Undang Nomor 25 tahun 2003, yang kemudian diperbaharui dengan Undang Undang Nomor  8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Tahapan pencucian uang yang terdiri atas konversi (“placement”), pelapisan (“layering”), dan pengintegrasian (“integration”)  pada perkembangannya dilakukan dengan memanfaatkan dunia maya (“cyber”), sehingga merupakan “cyber crime”,  yang penanganannya menjadi semakin sulit dan kompleks, karena kejahatan ini bisa merupakan kejahatan lintas Negara, padahal aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenanagannya dibatasi yurisdiksi.Disamping itu juga dibutuhkan kompetensi dan keahlian khusus di bidang “cyber”.“Cyber money laundering” merupakan keniscayaan yang harus dihadapi  sebagai salah satu bentuk “white collar crime” pada era abad ke 21, sehinnga upaya untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat diaksakan secara optimal.
IMPLEMENTASI ASAS KEPASTIAN HUKUM YANG BERKEADILAN BERDASAR CITA HUKUM BANGSA INDONESIA (Kajian Putusan Pengadilan Negeri Banyumas tentang kasus mbah Minah) Wibawa, Iskandar
YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Vol 8, No 1 (2017): Yudisia
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.038 KB) | DOI: 10.21043/yudisia.v8i1.3221

Abstract

Legality is one basic of penal law beside culpability in deciding the punishment. Legality is often perceived similar to law enforcement. According to Article 1 (1) of the Penal Law (KUHP), the law refers to written law. In fact, there is also living law mentioned in the Constitution. This kind of situation often causes the judge decision fails to meet social justice since the decision is merely based on formal law and neglected material law, such as in the case of Minah in Banyumas Court. Thus, progressive approach is necessitated in order to understand legality both in formal and material law in accordance with national legal ideals, Pancasila.