Transformasi sistem hukum yang dipicu oleh perkembangan teknologi blockchain dan Web3 menuntut penyesuaian mendasar dalam sistem sertifikasi profesi hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan reformulasi sistem sertifikasi profesi hukum dalam menghadapi tantangan era digital, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dalam bidang hukum dan teknologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka regulasi yang memadai untuk mengatur isu-isu hukum baru seperti kontrak cerdas, yurisdiksi lintas negara, serta perlindungan data pribadi dalam ekosistem digital. Selain itu, masih terdapat kekosongan standar kompetensi hukum digital dalam kerangka sertifikasi profesi hukum yang ada saat ini. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya pengembangan sistem sertifikasi profesi hukum yang terintegrasi dengan penguasaan teknologi digital terkini. Sertifikasi berbasis teknologi tidak hanya meningkatkan kapasitas teknis dan etika profesional hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik serta mendukung penerapan prinsip kenali nasabah dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dalam jangka panjang, sistem ini akan mendorong lahirnya profesional hukum yang adaptif dan siap menjawab kompleksitas regulasi di era transformasi digital.