Tulisan ini mengeksplorasi tantangan dan perkembangan dalam perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Proses perubahan KUHP adalah sebuah perjalanan panjang yang dimulai sejak Indonesia merdeka, dengan tujuan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang tidak lagi relevan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Berbagai revisi dan penolakan dari masyarakat mengiringi perjalanan pembentukan KUHP baru, yang akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini diharapkan berlaku mulai 2026, membawa sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Indonesia serta responsif terhadap perkembangan internasional. Artikel ini juga membahas penerapan “living law” dalam KUHP baru dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi prinsip-prinsip hukum pidana, termasuk tantangan dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.