Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 28 Tahun 2011 dalam membatasi jam operasional warung internet bagi pelajar di Kecamatan Medan Area dan untuk mengetahui tinjauan Fiqh Siyasah terhadap kebijakan pembatasan jam operasional warung internet bagi pelajar di Kecamatan Medan Area. Penelitian ini menggunakan desain penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk memberikan gambaran faktual dan sistematis mengenai pelaksanaan Peraturan Walikota Medan Nomor 28 Tahun 2011 di lokasi penelitian. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 28 Tahun 2011 dalam membatasi jam operasional warung internet bagi pelajar di Kecamatan Medan Kota masih belum optimal. Observasi lapangan secara jelas menunjukkan bahwa warnet seperti Super Mega Net dan Furious Net melanggar ketentuan jam operasional yang ditetapkan, kerap beroperasi melewati pukul 24.00 WIB. Lebih lanjut, larangan bagi anak usia sekolah berseragam untuk menggunakan fasilitas warnet pada jam pelajaran juga tidak ditegakkan secara efektif. Pelajar ditemukan membolos dan menggunakan warnet tanpa saringan dari pengelola. Dampak dari kegagalan implementasi ini adalah timbulnya gangguan ketertiban umum dan risiko negatif terhadap pendidikan serta perkembangan sosial-emosional pelajar. Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap kebijakan pembatasan jam operasional warung internet bagi pelajar di Kecamatan Medan Kota menegaskan bahwa peraturan tersebut selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam perspektif Fiqh Siyasah, khususnya Siyasah Dusturiyah, pemerintah (ulil amri) memiliki wewenang syar'i untuk menetapkan aturan demi menjaga kemaslahatan umum (mashlahah) dan mencegah kemungkaran. Penegakan dan kepatuhan terhadap Peraturan Walikota ini adalah bagian integral dari penciptaan masyarakat yang tertib, adil, dan maslahat sesuai dengan ajaran Islam.