AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana dampak pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pada perbankan syariah di Indonesia. Tulisan ini mengggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan case approach. Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini adalah putusan pengadilan agama tentang eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan eksekusi jaminan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kreditur dengan menggunakan debt kolektor, namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pelaksanaan eksekusi harus melalui Pengadilan, karena sengketa tersebut terjadi pada perbankan syariah, maka perkara tersebut menjadi wewenangnya Pengadilan Agama, dengan demikian dirasa lebih membeirkan jaminan dan kepastian hukum bagi para pihak. Kata Kunci : Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi AbstractThis article aims to find out and describe the impact of the post-constitutional court decision number 18/PUU-XVII/2019 on the implementation of fiduciary guarantees in sharia banking in Indonesia. This paper uses an empirical research method with a case approach. The data source used in this paper is the religious court decision regarding the execution of fiduciary guarantees following the Constitutional Court decision Number 18/PUU-XVII/2019. The results of the research show that the collateral execution rules before the Constitutional Court decision gave rise to violations and violence committed by creditors using debt collectors, but after the Constitutional Court decision the execution had to go through the Court, because the dispute occurred in sharia banking, the case became The authority of the Religious Courts is thus felt to provide more legal guarantees and certainty for the parties. Keynote : Fiduciary Guarantee and Constitutional Court Decisions