Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana tinjauan sociohistoris terhadap kemunculan peraturan perundang-undangan berkaitan beda agama bagi ummat Islam. Sebab nash yang mengatur pernikahan tersebut memberikan peluang bagi ummat Islam untuk menikah dengan wanita ahlul kitab. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan sociohistoris, data yang digunakan dalam tulisan diambil dari literatur dan artikel yang berkaitan dengan pembahasan ini. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa aturan pelarangan nikah beda dipengaruhi oleh kondisi sosial politik masyarakat pada saat itu. Menurut Abduh dan Rasyid Ridha bahwa yang dimaksud “Wanita Musyrik” adalah wanita kafir Quraisy arab yang sangat membenci Rasulullah SAW dan menghalang-halangi syiar Islam dan bahkan ingin membunuh Rasul. Demikian juga di Indonesia, larangan nikah beda agama pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dipengaruhi oleh imperialisme kolonial belanda dan gerakan kristenisasi terhadap masyarakat Indonesia. Larangan tersebut dipertegas oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 1980 dan juga Kompilasi Hukum Islam.