Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Distribution of Zakat towards Poverty Alleviation Azrai, Azrai; Harahap, M. Guffar; Haidir, Haidir; Saragih, Alkausar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9116

Abstract

This research aims to investigate the impact of zakat distribution on poverty alleviation efforts in Medan City. By focusing on the role of zakat in helping vulnerable community groups, this research investigates the extent to which zakat distribution can make a positive contribution to reducing poverty levels in this city. The research method involves quantitative and qualitative data analysis, including surveys and interviews with zakat recipients, zakat management institutions, and related stakeholders. The research findings provide in-depth insight into the effectiveness of zakat distribution in providing assistance to community groups in need. The results of data analysis show that zakat distribution can have a positive impact on poverty alleviation in several areas in Medan City. However, several challenges were also found, including unequal distribution and lack of transparency in the zakat distribution mechanism. Apart from that, public awareness about zakat and understanding regarding the management of zakat funds also play an important role in the effectiveness of distribution. Therefore, recommendations have been prepared to increase transparency, public awareness and supervision in an effort to increase the effectiveness of zakat distribution as an instrument for poverty alleviation in Medan City. It is hoped that this research can provide a basis for zakat management institutions, the government and the community to optimize the role of zakat in efforts to reduce poverty levels in Medan City, as well as contribute to further understanding of the dynamics of zakat distribution and its impact on community welfare.
Juridical Aspects of Issuance of Halal Certification in Indonesia Harahap, Syahrul Bakti; Saragih, Alkausar; Siregar, Bonanda Jafatani
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.11226

Abstract

Aktifitas bisnis dalam Islam dikendalikan oleh aturan-aturan syariat yakni tentang halal dan haram, baik dari cara memeroleh harta maupun  cara memanfaatkannya. Aturan dan prinsip halal dan haram ini tidak ada dalam kegiatan bisnis di luar dari selain Islam. Secara ekonomi Potensi Undang-undang JPH, sangat besar. Apalagi dalam indikator  global ekonomi Islam, yang diterbitkan oleh State of the Global Islamic economy Report (GIER) 2018/19.  Malasyia dan UEA mendapat skor 127 dan 89. Mereka unggul jauh dari Bahrain (65), Arab Saudi (54), Oman (51), Yordania, Qatar, dan Pakistan (49), Kuwait (46), serta Indonesia (45) Bahkan secara khusus, Indonesia disebut telah berhasil melakukan lompatan  sehingga masuk dalam jajaran 10 (sepulu) besar negara yang memegang peranan dalam perekonomian Islam di dunia.Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, yang hanya menggunakan data kepustakaan. Sedangkan sifat penelitian  adalah bersifat diskriftif, yang menggambarkan norma hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan Aspek Yuridis  Kewenangan Sertifikasi Halal di Indonesia. Hasil penelian yang dilakukan tentang Aspek Yuridis Kewenangan Serifikasi Halal di Indonesia disimpulkan, Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal secara aspek yuridis, pergeseran pengaturan sertifikasi halal   telah terjadi beberapa. Anatara lain pada Tahun 1967, Penandaan Label Haram menjadi otoritas Pemerintah melalui Depatemen Kesehatan Republik Indonesia (BPOM). Sampai Akhirnya terjadi gejolak ekonomi tentang halal produk minuman dan makanan. Dimana ummat Islam di Indonesia tidak percaya tentang kehalalan suatu produk makanan dan minuman kemasan. Pada Tahun 1985 Melalui SKB Menetri Agama dan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/SKB/VIII/1985. Melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian mengalikan sertifikasi Halal kepada MUI. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kembali mengalami perubahan, secara asfek yuridis pengaturan kewenangan  sertifikasi halal, yang mulai sejak tahun 1985 dipegang oleh MUI, kemudian efektif berlaku pada tahun 1994, maka setelah 2014, Kewenangan penerbitan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kembali menjadi kewenangan Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam hal ini Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).