Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

PEMBERDAYAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA KANDUNG KECAMATAN WINONGAN KABUPATEN PASURUAN Siregar, Mangihut; Ani Lestari, Ratna; Dianita Handayani, Trianita; Kumala Dewi, Ratih; Rahadian Limanjaya, Randy
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 8, No 7 (2025): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v8i7.3038-3044

Abstract

Indonesia menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi berlaku mulai dari tingkat pusat hingga tingkat yang paling bawah yang disebut dengan desa. Untuk melaksanakan demokrasi tingkat desa, di Indonesia sudah ada badan yang dikenal dengan lembaga musyawarah desa (LMD) hal ini sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1979. Setelah reformasi badan ini berubah menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dimuat dalam UU No. 22 Tahun 1999. Beberapa tahun berikutnya BPD disempurnakan menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui UU No. 32 Tahun 2004, dan penyempurnaan terakhir UU No. 6 tahun 2014. BPD mirip dengan DPR di tingkat pusat yang berfungsi untuk membuat peraturan di tingkat desa, menentukan anggaran pendapatan dan pengeluaran suatu desa serta sebagai saluran aspirasi masyarakat. Dalam praktiknya sering terjadi hubungan yang kurang baik antara BPD dengan kepala desa. Untuk itu dalam pengabdian ini disampaikan bagaimana hubungan kerja antara BPD dengan kepala desa. Metode pengabdian ini dilakukan dengan ceramah dan tanya jawab. Peserta yang mengikuti pengabdian adalah anggota BPD, perangkat desa dan perwakilan dari masyarakat. Hasil pengabdian menunjukkan, masyarakat, anggota BPD dan kepala desa semakin memahami hak, tugas dan perannya masing-masing.
PARTISIPASI MASYARAKAT SIPIL DALAM MEMANTAU PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2024 DI RW 09 KELURAHAN MULYOREJO KOTA SURABAYA Siregar, Mangihut; Ani Lestari, Ratna; Sumantri, Sumantri; Machmujur, Machmujur; Junita, Pipin
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 7, No 4 (2024): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v7i4.1407-1414

Abstract

Pemilihan umum merupakan sesuatu yang harus dilakukan dalam negara demokrasi. Untuk melangsungkan kegiatan ini, di negara Indonesia dibentuk beberapa lembaga yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Walaupun banyak lembaga yang sudah dibentuk untuk mengurusi Pemilu, bukan berarti pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik. Merupakan hal yang biasa diberitakan terjadinya kecurangan Pemilu. Untuk memberantas kecurangan ini diperlukan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan pemilihan umum. Melalui pemantauan ini para oknum yang berniat untuk berbuat curang akan membatalkan niatnya. Metode yang dilakukan dalam pengabdian ini yaitu partisipasi aktif. Tim pengabdi bekerjasama dengan Forum Komunikasi Dekan Fisip/Ketua STISIP PTS se Indonesia (FK-DKISIP). Badan ini sudah mendapat akreditasi lembaga pemantau Pemilu dari Bawaslu RI Nomor 52/PM.05/K1/01/2024. Sebelum melakukan pemantauan, tim pengabdi terlebih dahulu mengikuti sosialisasi pemantauan Pemilu dalam skala nasional. Dalam sosialisasi tersebut, tim pengabdi mendapatkan rambu-rambu (apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan) dalam pemantauan. Selain itu tim pengabdi juga dibekali kisi-kisi dalam pemantauan. Hasil pengabdian menunjukkan, pengetahuan KPPS dalam melaksanakan Pemilu perlu ditingkatkan. Demikian juga pengetahuan masyarakat tentang kepemiluan sangat minim, hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat baru sebatas memberikan suara di TPS, sedangkan proses penghitungan dan rekapitulasi kurang mendapat perhatian dari masyarakat sipil. Melalui pengabdian ini masyarakat mendapat pengetahuan bahwa semua masyarakat sipil berhak menjadi pemantau dalam Pemilu.