Sertifikasi halal adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu cara meningkatkan daya jual kepada Masyarakat. Hal ini dikarenakan produk yang bersertifikasi halal lebih dipilih dan dipercaya oleh Masyarakat terutama bagi Masyarakat muslim. Namun di lapangan banyak dijumpai pelaku usaha belum memiliki sertifikasi halal pada produknya, begitu pula pada Masyarakat kecil yang berada di wilayah Wonosobo. Oleh karena itu, dalam kegiatan pengabdian ini, tim pengabdi membuat program pendampingan sertifikasi halal pada pelaku usaha kecil di Wonosobo dengan skema self-declare. Wonosobo dipilih karena merupakan salah satu kota di jawa Tengah yang banyak dikunjungi wisatawan baik local maupun nasional karena memiliki wisata alam yang terkenal seperti dataran tinggi dieng. Dalam pengabdian ini, tim memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori pelaku usaha kecil pinggiran yang belum mendapat akses dan mengetahui tentang sertifikasi halal. Kegiatan pendampingan dilakukan selama kurang lebih lima bulan. Tahap pendampingan dimulai dari pendampingan awal, workshop aplikasi sertifikasi halal, simulasi penyusunan system jaminan produk halal dan pendampingan lanjutan. Dari proses pendampingan ini dari Sembilan pelaku usaha yang menjadi subjek dampingan terdapat empat pelaku usaha yang sudah terbit sertikat halalnya, sedangkan lima pelaku usaha lain masih proses siding fatwa