Keterangan saksi mata merupakan alat bukti penting yang secara praktis dibutuhkan dalam setiap perkara pidana. Oleh karena itu, korban dan saksi sangat membutuhkan perlindungan hukum untuk meredakan ketakutan mereka dan melindungi mereka dari para pelaku kejahatan yang berusaha membungkam dan mencegah mereka memberikan keterangan yang jujur di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji isu-isu berikut: tantangan yang dihadapi oleh korban dan saksi dalam memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana; dan pelaksanaan perlindungan korban dan saksi dalam sistem peradilan pidana. Wawancara dan penelitian dokumenter menjadi tulang punggung proses pengumpulan data dalam studi empiris ini. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Amerika Serikat No. 13 Tahun 2006, yang memberikan perlindungan hukum bagi para saksi, menandai dimulainya pelaksanaan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi saksi dan korban. Prosedur perlindungan saksi dan korban diuraikan dalam Peraturan LPSK No. 6 Tahun 2010, yang mengatur pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Bersamaan dengan itu, kedudukan Ropsk di ibu kota, pola pikir penegak hukum, dan kemitraan Ropsk dengan organisasi lain semuanya bertentangan dengan upaya perlindungan saksi dan korban.