Usaha Kecil Menengah (UKM) sudah berperan besar dalam perekonomian Indonesia sejak dahulu.Hal ini semakin dirasakan ketika krisis ekonomi melanda Indonesia,dimana peranan UKM adalah sentral dalam menyediakan lapangan kerja.meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan usaha kecil merupakan bagian integral dari dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, Potensi dan peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.Namun UKM masih banyak menghadapi permasalahan-permasalahan salah satunya permasalahan yang dianggap mendasar mengenai UKM adalah tentang perizinan untuk mendirikan UKM tersebut, masih banyak UKM yang berdiri namun belum memiliki surat izin khususnya di Pontianak Utara, padahal tujuan pemberian izin tersebu sangatlah penting bagi pelaku usaha dan perkembangan usahanya seperti yang dijelaskan PERMENDAGRI No 83 Tahun 2014 pasal 4 mengenai tujuan pemberian izin dan kemudian diatur Peraturan Presiden No 98 tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro dan kecil atau disingkat dengan IUMK. Sedangkan mengenai perizinan untuk usaha mikro,kecil dan menengah itu sendiri diatur Undang-undang No 20 Tahun 2008 pasal 7 ayat (1) huruf (E).