Penerapan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan efektivitas dan profesionalisme birokrasi. Kabupaten Agam sebagai daerah otonom menghadapi tantangan dalam penegakan disiplin ASN, yang mencakup ketidakhadiran tanpa keterangan, keterlambatan masuk kerja, serta kasus korupsi dan pelanggaran asusila. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman disiplin di Kabupaten Agam belum efektif akibat lemahnya pengawasan serta kurangnya pemahaman ASN terhadap aturan disiplin. Diperlukan penguatan sistem pengawasan, sosialisasi aturan disiplin, serta penerapan sanksi yang lebih tegas untuk meningkatkan kepatuhan ASN terhadap peraturan disiplin.