Penelitian ini berujudul ekstensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas hakim Mahkamah Konstitusi dengan tujuan untuk mengetahui eksistensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Konsep Ideal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, eksistensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi masih sangat lemah, hal ini dibuktikan banyak hakim Mahkamah Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Kedua, konsep ideal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kedepan bisa dilakukan dengan cara memperkuat kedudukan dan kewenangn serta tata cara menyeleksi keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan dengan cara mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal yang akan mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi.