Pendidikan Agama Islam merupakan pendidikan utama di berbagai lembaga pendidikan. Pendidikan Agama Islam sebagai penangkal kerusakan moral masyarakat dengan membentuk akhlak dan moral masyarakat berdasarkan ajaran Agama Islam. Pendidikan Agama Islam selalu dihadirkan pada setiap jenjang Pendidikan baik dari tingkat dasar sampai Perguruan Tinggi. Peranan Perguruan Tinggi dalam mengembangkan Pendidikan Islam lebih penting lagi sehingga para ilmuan atau cendikiawan yang di hasilkan Perguruan Tinggi menghasilkan ilmuan dan cendikiawan Muslim yang memiliki falsafah pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengembangan Pendidikan Agama Islam yang dilaksankan Perguruan Tinggi melalui SK Mendiknas No.232/U/2000 dan No.045/U/2002 memperlihatkan terjadinya restrukturisasi pada Perguruan Tinggi untuk Pendidikan Agama Islam, dengan menjadikan Pendidikana Agama Islam sebagai Matakuliaah Pengembangan Kemandirian (MPK).