Latar belakang: Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran penting sebagai penjaga konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, dalam praktiknya, independensi MK kerap mendapat tekanan politik dari eksekutif, legislatif, maupun opini publik, khususnya dalam perkara-perkara bernuansa politis. Tekanan ini menimbulkan tantangan terhadap netralitas dan legitimasi putusan MK. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami bagaimana bentuk serta implikasi tekanan politik terhadap independensi MK dalam konteks kelembagaan dan ketatanegaraan. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan hukum, putusan MK, doktrin, literatur akademik, dan media yang dapat diverifikasi. Hasil penelitian: Tekanan politik terlihat dari proses seleksi hakim yang sarat muatan kepentingan serta ekspektasi elite terhadap putusan-putusan strategis, seperti Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Kesimpulan: Untuk memperkuat independensi MK, diperlukan reformasi seleksi hakim berbasis merit, peningkatan transparansi proses persidangan dan argumentasi putusan, penguatan komunikasi publik yang edukatif, serta pengawasan etik oleh Komisi Yudisial dan keterlibatan aktif masyarakat sipil.