Pernikahan merupakan suatu proses hukum yang menghasilkan tindakan hukum dengan perlindungan yang diatur oleh hukum. Hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan, seperti hak dan kewajiban suami-istri, serta hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, hanya dapat diselesaikan secara hukum apabila perkawinan tersebut tercatat secara resmi. Salah satu hak fundamental yang harus diperoleh oleh setiap anak adalah hak atas pendidikan. Pendidikan yang baik memberi kesempatan bagi anak untuk mengembangkan minat dan bakat mereka, yang mendukung perkembangan pribadi mereka secara menyeluruh. Artikel ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan dengan teknik pengumpulan data berupa membaca, mencatat, dan mengolah bahan penelitian untuk mencapai hasil yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri memberikan dampak signifikan terhadap hak pendidikan formal anak, termasuk kendala administratif, terbatasnya akses pendidikan, stigma sosial, serta dampak psikologis yang dialami anak. Selain itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri sering menghadapi kesulitan ekonomi dalam mendukung pendidikan mereka, serta terbatasnya akses ke pendidikan tinggi dan program beasiswa. Penelitian ini juga mengkaji peraturan dan kebijakan pendidikan yang memengaruhi pemenuhan hak pendidikan anak yang lahir dari pernikahan siri.