Sampah plastik adalah salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia. Penggunaan kantong plastik belanja dalam keseharian telah menyebabkan masalah serius yang perlu diselesaikan. Sulit diuraikan dan mengandung bahan kimia berbahaya, sampah plastik telah menyebabkan problem tersendiri bagi alam dan masyarakat. Langkah konkrit yang diambil pemerintah Surabaya yaitu mengeluarkan kebijakan PERWALI Nomor 16 Tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menguraikan latar belakang penyusunan kebijakan tersebut. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan penelitian deskriptif analitis, pengambilan keputusan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi timbulnya sampah plastik dari kantong belanja masyarakat, sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan. Selain itu, untuk membangun kesadaran masyarakat supaya berpartisipasi langsung dalam mengelola pencemaran lingkungan melalui tidak menggunakan kantong plastik belanja