Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian pembiayaan murabahah bagi nasabah yang meninggal dunia sebelum jatuh tempo penelitian di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bandar Lampung. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses penanganan/penyelesaian pembiayaan murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Bandar Lampung sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 102. Penanganan pembiayaan murabahah bagi nasabah yang meninggal dunia sebelum jatuh tempo di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Bandar Lampung menggunakan beberapa langkah yaitu langkah awal, bank akan menghubungi ahli waris dengan melakukan pendekatan selektif. Selanjutnya bank akan menutup pembiayaan dengan asuransi dan bank akan melakukan proses administrasi yang sempurna untuk pembukuan agar pihak asuransi dapat segera mencairkan dana klaim asuransi. Dan terakhir bank akan memanggil kembali ahli waris untuk mengambil berkas agunan nasabah apabila asuransi telah melunasi.