Based on the results of the research, the Investigator of Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Central Sulawesi in investigating banking crimes, namely conducting investigations of banking crime cases by a series of receiving a person's report or complaint from a person of a banking crime based on the principle of legality as regulated in the Criminal Procedure Code relating to the authority of investigators and banking laws, the results of investigations during the last three years of banking crimes have fluctuated, In general, banking crimes related to bank businesses include bank officials or bank employees and obstacles to the investigation process in banking crime cases by Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Central Sulawesi, are strongly influenced by legal factors from related laws and regulations, the spread of banking crimes in various laws, apparatus / officer factors including law enforcement morals, personnel conditions, law enforcement skills and inadequate supporting facilities / equipment in the implementation of law enforcement. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penyidik Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam melakukan penyidikan tindak pidana perbankan yaitu melakukan penyidikan perkara tindak pidana perbankan dengan rangkaian menerima laporan seseorang atau pengaduan dari seseorang adanya tindak pidana perbankan berdasarkan asas legalitas sebagaimana diatur dalam KUHAP berkaitan dengan kewenangan penyidik serta undang-undang perbankan, hasil penyidikan selama tiga tahun terakhir tindak pidana perbankan bersifat fluktuatif, pada umumnya adalah tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan usaha bank diantaranya pejabat bank atau pegawai bank dan Hambatan proses penyidikan dalam perkara tindak pidana perbankan oleh Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng, sangat dipengaruhi oleh faktor hukum dari peraturan-perundang-undangan berkaitan, tersebarnya tindak pidana perbankan dalam berbagai undang-undang, faktor aparat/petugas meliputi moral penegak hukum, keadaan personil, keterampilan penegak hukum serta faktor fasilitas/peralatan pendukung yang kurang memadai dalam pelaksanaan penegakan hukum.