AbstrakHakikat otonomi daerah adalah perwujudan demokrasi lokal melalui proses partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan publik seperti pembentukan Peraturan Daerah. Dalam praktik proses pembentukan Perda seringkali minim partisipasi masyarakat disebabkan sistem partisipasi masyarakat yang tidak mendukung sehingga menimbulkan apatisme masyarakat untuk terlibat, maupun kemauan politik (political will) yang tidak berkenan untuk membangun mitra elemen masyarakat dan kaum intelektual. Hal ini karena watak pemerintahan yang tidak demokratis karena munculnya elite lokal. Penelitian ini akan membahas mengenai relasi otonomi daerah dan demokrasi serta formulasi konsep partisipasi bermakna dalam pembentukan perda untuk penguatan demokrasi lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Formulasi untuk mewujudkan partisipasi bermakna (meaningful participation) adalah membentuk peraturan daerah yang mengatur tata cara pertisipasi masyarakat sipil, masyarakat rentan dan perguruan tinggi lokal dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, selain itu diperlukan sistem birokrasi yang responsif serta didukung sistem media informasi elektronik yang menjangkau seluruh wilayah masyarakat, dan tidak kalah penting dari itu adalah political will pembentuk Perda yang mengedepankan prinsip kedaualatan rakyat.