Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penataan parkir yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan pengolahan parkir. Fokus penelitian ini adalah mengidentifikasi faktor-faktor penyebab parkir liar di Kota Surabaya serta mengevaluasi efektivitas penertiban dan pengurangan jumlah parkir liar. Kota Surabaya merupakan pusat perdagangan utama di Jawa Timur yang terus mengembangkan pusat-pusat bisnis baru, sehingga lalu lintas semakin padat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang cepat setiap tahunnya. Salah satu masalah yang muncul adalah masalah parkir. Penyebab utama parkir liar di Surabaya adalah pertumbuhan kendaraan yang tidak seimbang dengan lahan parkir yang tersedia. Setiap tahun, jumlah kendaraan di Surabaya terus meningkat namun lahan parkir yang memadai tidak mengalami peningkatan yang sebanding. Akibatnya, masyarakat cenderung memarkir kendaraan mereka di tempat-tempat terlarang seperti trotoar, yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu pejalan kaki. Selain itu, minimnya kesadaran pengguna kendaraan terhadap aturan parkir juga menjadi faktor utama dalam meningkatkan jumlah parkir liar di kota ini.