Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian Kerja Sama antara Pemilik Sarana Apotik (PSA) dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan penyelesaiannya sengketa dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemilik Sarana Apotik (PSA) dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA). Penelitian ini merupakan penelitian normatif didukung penelitian empiris. Kemudian data di analisa secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pemilik Sarana Apotik (PSA) dengan Apoteker Pengelola Apotik didasarkan pada Akta Perjanjian yang dibuat dihadapkan Notaris, yang berisikan hak dan kewajiban yang telah disepakati para pihak. Penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi sengketa antara kedua belah adalah melalui jalan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja.