Pertumbuhan pesat Kota Bandar Lampung memicu kebutuhan mendesak akan sarana prasarana, terutama drainase, yang seringkali bermasalah dan menyebabkan banjir. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015, mewajibkan pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah untuk pemeliharaan. Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 15 Ayat 4 Perda tersebut oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dari perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah. Menggunakan metode “field research” kualitatif dengan wawancara dan observasi, studi ini menemukan bahwa Dinas PU dan Dinas Perkim telah berupaya maksimal dalam implementasi, termasuk koordinasi antar lembaga, penerapan prinsip amanah. Namun, implementasi masih terkendala oleh keterbatasan anggaran, cuaca ekstrem, kurangnya kesadaran masyarakat, kondisi saluran yang buruk, keterbatasan sumber daya, dan koordinasi yang belum maksimal. Akibatnya, implementasi Perda belum maksimal di lapangan, terutama karena masalah komunikasi dengan pengembang terkait drainase yang tidak layak. Meskipun demikian, upaya pemerintah secara umum sejalan dengan prinsip pelayanan Islam dalam Fiqh Siyasah Tanfidziyah, meskipun belum sempurna. Penelitian ini memberikan wawasan tentang tantangan implementasi kebijakan infrastruktur dan meningkatkan kepatuhan pengambang serta relevansinya dengan Fiqh Siyasah Tanfidziyah, Kesimpulannya, meskipun pemerintah telah berusaha maksimal, pelaksanaan di lapangan masih belum sepenuhnya memenuhi harapan.