Faktor penting untuk mencapai sistem prasarana transportasi darat yang baik adalah kemampuan dari suatu jalan dalam melayani arus lalu lintas, khususnya kemampuan dari suatu simpang sebagai salah satu bagian dari suatu sistem jalan secara keseluruhan. Sehingga salah satu prasarana yang dibangun oleh pemerintah adalah zona Ruang Henti Khusus (RHK) sesuai dengan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 52/SE/M/2015 tentang Pedoman Perancangan Ruang Henti Khusus (RHK) Sepeda Motor pada simpang bersinyal di kawasan perkotaan. Untuk mengetahui jumlah kendaraan sepeda motor pada RHK yang akan direncanakan, maka aspek pertama yang harus diketahui yaitu luas lengan jalan yang akan dibuat RHK. Jalan Jenderal Sudirman - Gatot Subroto terletak di kabupaten pemalang,merupakan simpang yang cukup ramai karena dekat dengan pusat perbelanjaan.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kinerja simpang tanpa adanya RHK, serta untuk mengetahui dimensi Ruang Henti Khusus (RHK) kendaraan sepeda motor yang sesuai dengan kondisi persimpangan tersebut.Dalam penelitian ini,perencanaan Ruang Henti Khusus (RHK) menggunakan metode PKJI2014,dan pedoman perencanaan RHK dari Kementrian PUPR 2015. Dari hasil penelitian di lapangan, kinerja simpang tanpa adanya RHK di peroleh derajat kejenuhan pendekat selatan (Jalan Gatot Subroto ke jalan sudirman) 0,287, sedangkan untuk pendekat timur (jalan jendral sudirman ke jalan jendral sudirman 0,313, pendekat barat 0,379 (jalan jendral sudirman ke jalan gatot subroto. Makan nilai derajat kejenuhan terhadap simpang yang di dapat sebesar <0,85 sebelum adanya RHK. Lalu untuk hasil rata rata jumlah sepeda motor yang terhenti pada lampu merah maka perencanaan dimensi RHK rata rata penumpukan sepeda motor 15-20 unit.