Claim Missing Document
Check
Articles

Found 19 Documents
Search
Journal : SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law

Analisis Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Alat Mesin Pabrik Tapioka di Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor: 188/Pid.B/2023/PN Gns) Zulfi Diane Zaini; Dimas Caesar Pratama
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3522

Abstract

Hukum pidana, menurut W. L. G Lemaire P. A. F Lamintang, terdiri dari peraturan yang mencakup kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk digunakan sebagai sanksi, yaitu penderitaan yang khusus. Hasil penelitian faktor penyebab tindak pidana pencurian alat mesin pabrik tapioka di Lampung Tengah berdasarkan Putusan Nomor 188/pid.b/2023/PN Gns. Faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pencurian, yaitu faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian, faktor pendidikan, faktor pekerjaan, faktor kelalaian korban, faktor lingkungan, faktor individu, faktor penegakan hukum, faktor perkembangan global dan faktor gaya hidup dan bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana pada tindak Pidana pencurian alat mesin pabrik tapioka di Lampung Tengah berdasarkan Putusan Nomor 188/pid.b/2023/PN Gns. Pertimbangan Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dan fakta-fakta yang ada di persidang dan juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti terdakwa Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II meresahkan masyarakat, hal-hal yang meringankan seperti Terdakwa I dan Terdakwa II belum pernah dihukum, selama jalannya persidangan Majelis Hakim melihat pada diri Terdakwa I dan Terdakwa II masih dapat diperbaiki tingkah lakunya.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua (Studi Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk) Wibowo, Hycal Asmara; Zaini, Zulfi Diane
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5304

Abstract

Tindak pidana penggelapan adalah penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan oleh seorang yang mana kepercayaan tersebut diperolehnya tanpa adanya unsur melawan hukum, dengan penyebutan penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan akan memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk mengetahui perbuatan apa sebenarnya yang dilarang dan diancam pidana dalam ketentuan tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk? Dan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua  Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Data Prime adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, disimpulkan bahwa Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk di dasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana penggelapan.  Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pengelapan yang di lakukan pelaku. Dan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua  Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk. adalah  Terdakwa   di hukum dengan  2 (dua) tahun  6 (enam) bulan penjara  karena terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP dalam surat dakwaan alternatif Kedua. Adapun saran dalam penelitian ini Untuk masyarakat agar lebih berhati-hati serta waspada dalam memberikan pinjaman kepada orang terutama kendara bermotor, karena kita tidak tahu apakah orang yang tersebut memiliki inat baik atau buruk hal sehingga supanya menciptakan rasa aman terhadapa kendaran bermotar sebaiknya kita memberikan pinjaman kepada orang yang benar benar terpecaya dan memilik latar belakang yang baik .dan Untuk aparat penegak hukum untuk dapat menindak dengan tepat terkait kejahatan tindak pidana penggelapan dengan memberikan sanksi hukum yang tegas, dikarenakan tindak pidana pengelapan yang dilakukan terdakwa sangat merugikan orang, namun sanksi yang diberikan hanya 2 (dua) tahun  6 (enam) bulan saja yang seharusnya bisa lebih berat agar memberikan efek jera terahadap pelaku.
Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Kepada Ahli Waris Sebagai Akibat Pemilik Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 52/Pdt.G/2024/PN Tjk) Zaini, Zulfi Diane; Yovanita, Valen
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5957

Abstract

Proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah kepada ahli waris merupakan prosedur hukum yang dilakukan setelah pemilik tanah meninggal dunia, dengan tujuan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Proses ini penting untuk memastikan bahwa status kepemilikan tanah beralih sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, baik melalui warisan berdasarkan undang-undang atau wasiat. Tahapan balik nama dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti akta kematian, surat keterangan waris, identitas ahli waris, serta sertifikat tanah yang asli. Setelah BPN melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut, sertifikat tanah akan diterbitkan atas nama ahli waris yang sah. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengalihan hak milik tanah, menghindari sengketa waris, serta memastikan bahwa tanah dikelola dan dipergunakan oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Tidak Diterima Dalam Perkara Pelelangan Benda Jaminan Tidak Bergerak yang Dijaminkan Kepada Bank (Studi Putusan Nomor: 04/ Pdt.G/2023/PN.TJK) Silalahi, Sarah Uli Ferianti; Zaini, Zulfi Diane
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5349

Abstract

Gugatan tidak diterima mengenai pelelangan aset terjadi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, seperti yang terdokumentasi dalam Studi Putusan Nomor: 04/Pdt.G/2023/PN.TJK. Dalam kasus ini, penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan alasan perbuatan melawan hukum. Namun, pada intinya, hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat ternyata diikat oleh sebuah perjanjian yang kemudian diperpanjang melalui adendum yang disetujui oleh kedua belah pihak. Perumusan masalah yang diangkat seperti apa saja yang menjadi faktor majelis Hakim memutus pengabulan eksepsi tergugat dari pada Putusan Nomor: 04/Pdt.G/2023/PN.TJK? bagaimana dasar Hakim mengeluarkan salah satu eksepsi pidana tergugat dalam perkara pelelangan benda jaminan tidak bergerak yang dijaminkan kepada bank (Studi Putusan Nomor:04/Pdt.G/2023/PN.TJK)? Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mempelajari asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yang dilakukan dengan cara melihat kenyataan yang ada dilapangan yaitu berupa wawancara agar dapat menjawab permasalahan yang berhubungan dengan penelitian. Adapun hasil penelitian yang didapat oleh penulis ialah Penggugat mendalilkan bahwasanya tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sedangkan objek perbuatan yang seharusnya ialah wanprestasi dengan dibuktikan terdapatnya perjanjian yang diakui penggugat secara tidak langsung yang menyebutkan bahwa penggugat dalam positanya menyatakan bahwa pernah meminta perpanjangan waktu untuk restrukturisasi yang diajukan oleh Penggugat/Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: PP/012/2019. Sehingga Majelis Hakim yang memutuskan untuk mengabulkan eksepsi obscuur libel berarti hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak cukup jelas atau kabur, sehingga tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dapat diproses lebih lanjut. Selanjutnya Pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan nomor 04/Pdt.G/2023/PN.TJK permohonan Penggugat yang mencampuradukkan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum menunjukkan adanya kesalahan dalam prosedur, sehingga alasan Tergugat II terkait gugatan yang tidak jelas memiliki dasar hukum dan perlu diterima oleh majelis hakim. Menggabungkan pengaduan Perbuatan Melawan Hukum dengan gugatan wanprestasi dalam satu Pengaduan tidak dapat diterima, karena pengaduan terkait Perbuatan Melawan Hukum tidak merupakan perjanjian dan tidak dapat dibenarkan bahwasanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa karena struktur formal dari gugatan Penggugat memiliki kesalahan, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Kesalahpahaman Terhadap Teman Sebagai Korban (Studi Putusan Nomor: 697/Pid.B/2024/PN TJK) Wati, Dwi Shinta; Zaini, Zulfi Diane
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5364

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kasus pidana terutama pada kasus penganiayaan. Latar belakang penelitian adalah  penganiayaan  tidak  hanya  mencederai  korban  secara  fisik  dan  mental, tetapi  juga  dapat  merusak  hubungan  sosial  dan  menimbulkan  dampak  negatif  dalam  komunitas. pada kejahatan yang menimbulkan kerugian, sehingga menjadi “boomerang” terhadap dampak positif yang ditimbulkan sebelumnya. Pada era saat ini bukan menjadi suatu fenomena yang biasa apabila kejahatan-kejahatan mengalami peningkatan. Penganiayaan adalah tindak pidana yang tidak pernah absen bahkan hampir setiap hari menghiasi pemberitaan media cetak ataupun media elektronik di Indonesia, penganiayaan merupakan hasil dari interaksi manusia yang menyimpang karena manusia merupakan makhluk sosial dan akan saling berinteraksi dalam interaksi inilah yang akan menimbulkan interaksi yang positif dan interaksi yang bersifat negatif. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan  akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk? dan Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk? Metode penelitian ini menggunakan pelndelkataan yuridis normatif dan pelndelkatan elmpiris, pendekatan yuridis normatif dilakukan studi kepustakaan (Library Research) dan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara pengamatan (observation) dan wawancara (interview) dengan menggunakan data sekunder dan primer. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk yaitu : masalah yang mempengaruhi faktor, psikologis dan sosial sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan, lingkungan yang terus menerus terpapar kekerasan baik dirumah maupun di masyarakat dapat mempengaruhi prilaku seseorang dan meningkatkan kemungkinan menjadi faktor kekerasan dengan adanya hukum ini diharapkan agar tidak terjadi lagi kasus penganiayaan. Penganiayaan termasuk dalam tindak pidana terhadap tubuh seseorang yang dapat dikenai saksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk yaitu: terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana. Penganiayaan termasuk dalam tindak pidana terhadap tubuh seseorang yang dapat dikenai saksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Sebagai saran dipenelitian ini adalah : disarankan Kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa harus lebih tegas, adil, dan bijaksana tanpa adanya intervensi dari manapun. Dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan setiap kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam penjatuhan tindak pidana tersebut dapat sesuai dengan tujuan pemidanaan. Kepada Masyarakat hendaknya jika terjadi perselisihan antara teman, lebih baik melakukan mediasi terlebih dahulu dan menurunkan ego maupun emosinya, agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini penganiayaan terhadap teman sebagai korban.
Prosedur Gugatan Sederhana Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN.Tjk) Zaini, Zulfi Diane; Setiawan, Dodi
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5213

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penerapan mekanisme gugatan sederhana pada konteks sengketa perbankan, khususnya terkait dengan kasus wanprestasi kredit bank. Latar belakang penelitian yaitu interaksi manusia sebagai makhluk sosial dan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan, termasuk kebutuhan finansial yang sering kali memunculkan hubungan pinjam-meminjam khususnya dalam dunia perbankan.. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi wanprestasi atau kegagalan debitur memenuhi kewajiban pembayaran, yang memicu sengketa hukum. Proses penyelesaian sengketa melalui litigasi konvensional kerap dianggap lambat dan mahal, sehingga mekanisme gugatan sederhana, seperti diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019, menjadi alternatif yang cepat, sederhana, dan berbiaya rendah. Fenomena ini relevan untuk dikaji, terutama dalam kasus wanprestasi pinjaman perbankan seperti yang terjadi pada Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN.Tjk, yang menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa efektif demi mendukung stabilitas sektor keuangan.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana prosedur gugatan sederhana dalam penyelesaian perkara wanprestasi perjanjian kredit perbankan berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/ PN.Tjk? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi perjanjian kredit perbankan melalui gugatan sederhana berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN Tjk?Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Adapun data yang digunakan adalah analisis data menggunakan yuridis kualitatif.Pembahasan dalam penelitian ini adalah prosedur gugatan sederhana dalam penyelesaian perkara wanprestasi perjanjian kredit perbankan berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN. Tjk yakni: Prosedur gugatan tersebut bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Proses beracara gugatan sederhana dirancang untuk menyelesaikan sengketa dalam periode yang singkat, dengan maksimal 25 hari sejak sidang awal, tanpa melalui proses replik dan duplik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya dan waktu bagi para pihak yang terkait dalam kasus, khususnya sengketa dengan nilai gugatan yang relatif kecil. Penelitian ini juga mengkaji prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit bank, yang menjadi penting dalam mencegah terjadinya wanprestasi. Selanjutnya pembahasan penelitian tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi perjanjian kredit perbankan melalui gugatan sederhana berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN. Tjk, yakni : Penggugat, PT. Bank Rakyat Indonesia, mengajukan gugatan terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban angsuran berdasarkan Surat Pengakuan Utang. Meskipun sebagian gugatan dikabulkan, seperti kewajiban pelunasan utang oleh Tergugat, permohonan sita eksekusi agunan ditolak oleh hakim karena perkara belum berkekuatan hukum tetap dan proses sita memerlukan waktu yang lebih panjang dari batas waktu gugatan sederhana. Penelitian ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang efisien dalam penyelesaian sengketa kredit perbankan.Sebagai saran dalam penelitian ini adalah: Prosedur gugatan dalam periode 25 (dua puluh lima) hari kerja meskipun dirancang untuk mempercepat proses hukum, sering kali menjadi kendala dalam kasus-kasus yang memerlukan langkah tambahan, seperti pengajuan sita eksekusi. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian batas waktu untuk kasus tertentu tanpa mengabaikan prinsip efisiensi. Selain itu, fleksibilitas dalam pemberian sita sementara di bawah pengawasan hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap dapat menjadi solusi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kreditur. Terkait dwangsom, pengaturannya perlu diperjelas agar lebih proporsional dan sejalan dengan yurisprudensi yang berlaku, guna menghindari ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Proses Penyelesaian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN Met) Zaini, Zulfi Diane; Silpiani, Yovita
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5950

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian gugatan perbuatan melawan hukum dalam sengketa balik nama sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan Studi Putusan Nomor:5/Pdt.G/2024/PN Met. Sengketa ini muncul ketika penggugat merasa dirugikan akibat dari tindakan tergugat yang menghalangi proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan pengumpulan data melalui studi Pustaka dan melakukan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab gugatan  meliputi pelaksanaan transaksi yang tidak sesuai prosedur, kerugian yang dialami penggugat akibat tidak terpenuhinya hak yuridis, serta ketidaklengkapan persyaratan administratif. Proses penyelesaian gugatan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang melibatkan beberapa tahapan didalamnya. Dalam putusan nya,pengadilan mengabulkan Sebagian gugatan penggugat dan memerintahkan Turut tergugat untuk melakukan balik nama sertifikat. Penelitian ini menegaskan pentinya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam transaksi tanah untuk mencegah terjadinya sengketa.
Proses Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Menggunakan Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Studi Putusan Nomor: 40/PDT.G.S/2024/PN.TJK) Zaini, Zulfi Diane; Ramadhani, Amanda Putri
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5331

Abstract

Kebutuhan manusia saat ini semakin kompleks dibandingkan dengan zaman dahulu, di mana kebutuhan utama hanya makanan dan udara. Pendidikan dan interaksi sosial juga mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia yang beragam, termasuk kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kerjasama antar individu menjadi penting, di mana yang kaya membantu yang miskin, dan yang mampu membantu yang tidak mampu. Dalam konteks ini, pinjam-meminjam uang menjadi hal yang umum untuk memenuhi kebutuhan mendesak, dengan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima pinjaman. Perjanjian pinjaman diatur dalam hukum, dengan syarat sah yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi wanprestasi, yaitu ketidakpatuhan debitur terhadap perjanjian. Wanprestasi dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi yang tidak stabil, fluktuasi harga, dan bencana alam. Dalam hal ini, lembaga keuangan seperti bank perlu melakukan analisis kredit dan memberikan dukungan kepada debitur untuk mengurangi risiko wanprestasi. Proses penyelesaian kredit macet, seperti yang terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia, melibatkan mediasi antara debitur dan kreditur. Jika mediasi gagal, proses hukum dapat dilanjutkan, termasuk eksekusi agunan. Hakim berperan penting dalam memastikan keadilan dan transparansi selama proses ini, serta memberikan kesempatan bagi debitur untuk memperbaiki situasi keuangan mereka. Kesimpulannya, kredit macet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan manajemen keuangan yang buruk. Proses penyelesaian kredit macet harus melibatkan langkah-langkah yang adil bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan restrukturisasi utang dan perlindungan hak-hak kreditur.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk) Akbar, Muhammad Ardan Aldika Rahmat; Zaini, Zulfi Diane
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5276

Abstract

Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan akan dapat dikenakan sanksi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pidana tersebut. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan merupakan tindak pidana terhadap harta benda. Penipuan merupakan tindakan seseorang yang menggunakan tipu muslihat, kebohongan, nama palsu, dan keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri tanpa hak. Permasalahan dalam penulisan ini yakni faktor penyebab terjadi tindak pidana penipuan atas perjanjian investasi usaha kerjasama tambang batu bara dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan atas perjanjian investasi usaha kerjasama tambang batu bara berdasarkan Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dikarenakan adanya kesempatan yang dilakukan kepada korban, dimana korban telah tertipu atas investasi usaha batu bara. Selain itu adanya kelalaian oleh korban yang tidak melihat secara langsung usaha batu bara yang dijalankan oleh Terdakwa dan korban juga tidak mengecek dokumen-dokumen kepemilikan usaha batu bara milik terdakwa. Korban telah percaya akan tipu daya dari terdakwa dengan di iming-imingi keuntungan 5% atau sebesar Rp. 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) setiap bulannya selama 3 bulan atas investasi usaha batu bara. Korban percaya akan tipu daya dari Terdakwa sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Pertimbangan Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan didalam persidangan dengan melihat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dikarenakan di dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majaelis Hakim memberikan putusan Pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Proses Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Terhadap Proyek Pembangunan Kandang Ayam Close House (Studi Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2024/PN.Kla) Zaini, Zulfi Diane; Amanda, Mutiara
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5948

Abstract

Perjanjian kerjasama dalam proyek pembangunan kandang ayam close house berfungsi sebagai alat hukum yang mengikat pihak-pihak terkait dengan hak dan kewajiban sesuai dengan KUHPerdata. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi faktor penyebab terjadinya wanprestasi, serta proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kerjasama terhadap proyek pembangunan kandang ayam close house. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta pendekatan empiris dengan pengumpulan data melalui studi pustaka serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi dikarenakan ketidakstabilan ekonomi oleh Tergugat. Proses penyelesaian wanprestasi mengikuti tahapan pada hukum acara perdata yang dimulai dari pengajuan gugatan hingga putusan hakim yang dalam hal ini hakim memerintahkan Tergugat membayar ganti kerugian.