Penelitian ini mengeksplorasi dampak dan hukum penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di Desa Dono Mulyo, Banjit, Waykanan. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pertambangan pasir dan dampak lingkungan. Sementara itu, pendekatan empiris melibatkan pengamatan terhadap kejadian aktual, seperti penangkapan pelaku pertambangan pasir ilegal oleh Polda Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kemiskinan, ketidakpastian kepemilikan tanah, dan faktor politik dan sosial berperan dalam mendorong kegiatan pertambangan pasir ilegal. Dalam putusan hukum, hakim mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan, termasuk identifikasi terdakwa, kesaksian saksi, dan penerimaan terdakwa. Hakim mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur pertambangan dan izin-izin terkait. Selain itu, penelitian juga menyoroti kurangnya sosialisasi penegakan hukum dan perlunya pendekatan holistik dalam penanggulangan pertambangan pasir ilegal. Peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang kuat, perbaikan kondisi ekonomi, dan upaya menjaga lingkungan merupakan elemen-elemen kunci dalam penanggulangan masalah ini. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang kompleksitas isu pertambangan pasir ilegal, serta faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Implikasi dari temuan penelitian ini dapat membantu dalam pengembangan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan terkait dengan penanggulangan pertambangan ilegal.