Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam beberapa golongan-golongan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 7 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tindak pidana yang dilakukan oleh Alamsyah Als. Alam Bin Bakri dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.†Dimana terdakwa adalah seorang residive dan bandar narkotika di Kota Jambi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan No.1950K/PID.SUS/2011 terhadap perilaku terdakwa sesuai dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Permasalahan ini dianalisis secara preskriptif. Hasil dari penelitian ini, penulis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman yang diberikan Hakim Mahkamah Agung kurang sesuai dengan perbuatan terdakwa, yang mana terdakwa adalah seorang residive dan bandar narkotika di Kota Jambi. Hakim Mahkamah Agung kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang dilakukan oleh terdakwa. Seharusnya penjatuhan hukuman yang diberikan kepada seorang residive dan bandar narkotika harus berat agar memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulagi perbuatan serta tujuan dari pemidanaan tercapai. Karena terdakwa bukan lagi sebagi pengedar melainkan seorang bandar dan pengulangan tindak pidana (residive) kejahatan narkotika.