Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DITERIMA DENGAN PESANANNYA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE Yoesoef Sofwan, Alwien; Apriani, Rani; Zubaedah, Rahmi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 11 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i11.2023.5020-5026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan bagi sistem perdagangan di Indonesia yaitu adanya transaksi jual beli online. Oleh karena itu, diperlukannya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi jenis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam situasi ketidaksesuaian antara barang yang dipesan oleh konsumen dengan barang yang dikirimkan oleh pelaku usaha dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif artinya penelitian hukum ini menggunakan bahan pustaka yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Hasil penelitian yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi pedoman bagi konsumen yang mengalami kerugian serta sebagai dasar hukum yang melandasi perbuatan hukum dalam transaksi elektronik.
DINAMIKA HAPUSNYA PERIKATAN JUAL BELI BARANG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Vina Yulianti, Hanipah; Zubaedah, Rahmi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 1 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i1.2024.223-230

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menentukan bagaimana undang-undang hukum perdata menetapkan perikatan jual-beli barang dan menghapusnya. Dengan menggunakan metodologi penelitian yuridis normative, diperoleh kesimpulan berikut: menurut Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian jual beli barang dianggap sudah jadi jika kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan mengenai harga barang dan barang tersebut, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar.   Jual beli yang memakai masa percobaan dianggap terjadi secara temporer.  Setelah perjanjian jual beli disetujui dengan cara ini, penjual tetap terikat, dan jika jangka waktu percobaan telah berakhir dan setuju, pembeli baru akan terikat.    sejak uang muka diterima untuk pembelian, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perikatan jual-beli barang diputuskan sebagai akibat dari perbuatan ingkar janji, yaitu melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian, terlambat dalam melaksanakan perjanjian, atau melakukan perbuatan yang tidak diizinkan dalam perjanjian. Karena pelanggaran perjanjian, ada konsekuensi seperti ganti rugi berupa biaya, rugi, dan bunga; pembatalan perjanjian; dan peralihan resiko, yaitu kewajiban untuk membayar kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disebabkan oleh salah satu pihak
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DITERIMA DENGAN PESANANNYA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE Yoesoef Sofwan, Alwien; Apriani, Rani; Zubaedah, Rahmi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 11 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i11.2023.5020-5026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan bagi sistem perdagangan di Indonesia yaitu adanya transaksi jual beli online. Oleh karena itu, diperlukannya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi jenis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam situasi ketidaksesuaian antara barang yang dipesan oleh konsumen dengan barang yang dikirimkan oleh pelaku usaha dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif artinya penelitian hukum ini menggunakan bahan pustaka yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Hasil penelitian yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi pedoman bagi konsumen yang mengalami kerugian serta sebagai dasar hukum yang melandasi perbuatan hukum dalam transaksi elektronik.
TINJAUAN HUKUM PERDATA TENTANG PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE PADA MARKETPLACE Jati Satrio, Alfian; Zubaedah, Rahmi; Apriani, Rani
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 1 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i1.2024.10-17

Abstract

Penelitian ini membahas untuk untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli online pada marketplace menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui lebih jauh mengenai akibat hukum apabila sebuah perjanjian jual beli online tidak memenuhi syarat keabsahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perkembangan proses jual beli berjalan seiring dengan perkembangan zaman yang ada, sehingga timbul berbagai cara baru untuk melakukan proses jual beli. Salah satunya adalah melalui aplikasi yang sedang marak digunakan atau bisa disebut marketplace. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan yang mengatur mengenai sah atau tidaknya jual beli melalui marketplace ini belum begitu jelas sehingga masyarakat mempertanyakan keabsahannya. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum dan keabsahan perjanjian jual beli melalui marketplace. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan yuridis normatif atau kepustakaan yang dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, literatur, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian yang terjadi dalam marketplace itu menggunakan dasar pasal 1313 KUHPer sebagai pedomannya ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang meliputi kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Keabsahan jual beli online pada marketplace dapat dilihat melalui Pasal 1 ayat 1 UU ITE, disimpulkan bahwa jual beli online melalui aplikasi Marketplace dianggap sah karena dilakukan melalui media elektronik dengan menggunakan jaringan internet sehingga merupakan salah satu transaksi elektronik.