Kemajuan teknologi finansial, terutama dalam layanan pinjaman online, menghadirkan tantangan besar dalam hal perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 dalam mencegah praktik pinjaman yang merugikan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan tersebut masih belum sepenuhnya efektif dalam melindungi konsumen,Penelitian ini merekomendasikan agar Otoritas Jasa Keuangan memperkuat mekanisme pengawasannya. Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak kasus pinjaman online, sistem pemantauan terhadap fintech ilegal yang belum maksimal, serta kurangnya efektivitas dalam penegakan sanksi terhadap pelanggar. Selain itu, peningkatan literasi digital konsumen dianggap penting sebagai bagian dari strategi perlindungan yang komprehensif. Meski demikian, penelitian kami menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sejauh ini belum cukup efektif, karena masih banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal.