Munculnya muatan afirmasi dalam UU Otsus Papua, merupakan suatu perjuangan panjang yang salah satunya dilatar-belakangi oleh rendahnya perwakilan politik dalam rangka kepentingan Orang Asli Papua (OAP). Kondisi ini pun, mendapat perhatian tim asistensi perancang UU Otsus Papua, yang kemudian munculnya pokok pikiran kuota afirmasi ¼ (satu perempat) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bagi orang asli Papua. Dalam realisasinya, kuota tambahan anggota DPRP tersebut menemui jalan panjang dan kontroversi antara pihak pemerintah, kelompok masyarakat, dan elit politik.Tujuan dari tulisan ini adalah 1) untuk mengetahui latar belakang munculnya kuota tambahan afirmasi ¼ (satu perempat) anggota DPRP bagi orang asli Papua; dan 2) untuk mengetahui dinamika kontroversi isu kuota tambahan afirmasi ¼ (satu perempat) anggota DPRP bagi orang asli Papua pada Pemilihan Umum 2009 dan 2014.Metode penelitian terdiri dari: pendekatan kualitatif, dan studi kasus. Data primer yang digunakan diperoleh dari wawancara mendalam (in-depth interview) kepada sejumlah narasumber. Sedangkan data sekunder diperoleh dari kajian pustaka dan dokumen.Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: 1) latar belakang munculnya kuota tambahan anggota DPRP, merupakan suatu kebijakan afirmasi dalam meningkatkan partisipasi politik orang asli Papua. Harapan dari kebijakan afirmasi ini sebagai suatu bagian penyelesaian kesenjangan dalam rekrutmen politik orang asli Papua, terutama yang terjadi di bawah rezim Orde Baru; dan 2) Penafsiran berbeda tentang muatan UU Otsus Papua, khususnya kuota kursi afirmasi baik pemerintah pusat-daerah, elit politik, dan kelompok masyarakat adalah faktor sulitnya kuota kursi afirmasi ini direalisasikan.