Pada dekade 2001-2010, Dewan Gereja-Gereja se-Dunia mencanangkan Decade to Overcome Violence (DOV) sebagai wujud nyata kerinduan sekaligus tanggungjawab gereja mewujudkan harapan dan kebutuhan masyarakat internasional membangun perdamaian dunia berdasarkan keadilan. Dalam hal ini gereja sebagai persekutuan orang-orang percaya kepada Yesus Kristus, terpanggil sekaligus bertanggungjawab mengambil bagian dalam upaya menghapuskan kekerasan demi mewujudkan perdamaian yang menyeluruh dan abadi. Sebagai bagian dari persekutuan orang percaya, setiap orang percaya juga terpanggil sekaligus bertanggungjawab menghapuskan kekerasan dan membangun perdamaian. Penulis melihat adanya relevansi mengenai pemahaman Dewan Gereja-Gereja se-Dunia dengan dicanangkannya DOV tersebut, dengan teori multikulturalisme yang digagas dua orang pemikir yakni John Rawls dan Charles Taylor. Relevansi yang dimaksudkan dalam hal ini, terkait pentingnya peranan manusia sebagai individu sekaligus peranan manusia sebagai kolektifitas selaku mahluk sosial yang memang sangat dibutuhkan dalam upaya umat manusia membangun perdamaian berdasarkan keadilan. Menghapuskan kekerasaan dalam rangka membangun perdamaian adalah harapan, dambaan dan kebutuhan setiap orang sekaligus kebutuhan bersama umat manusia kapan dan dimanapun.