Praktik pengumpulan informasi secara rahasia atas suatu hal yang sangat sensitif dari Negara penerima oleh perwakilan diplomatik Negara pengirim, dapat dikategorikan sebagai tidakan spionase, Praktik spionase melanggar kedaulatan Negara karena bertentangan dengan Hukum Internasional terkait pengumpulan informasi di suatu Negara, dengan cara yang sah. Tindakan spionase juga merupakan pelanggaran terhadap etika hubungan kerja sama antar Negara yang berlandaskan itikad baik sesuai dengan kebiasaan internasional. Ada sejumlah konsekuensi hukum bagi Negara yang melakukan tindakan spionase terhadap Negara lain. Tindakan Persona non-Grata terhadap perwakilan diplomatik maupun pemutusan hubungan diplomatik terhadap Negara yang melakukan spionase, merupakan konsekuensi hukum berdasarkan Hukum Diplomatik. Selanjutnya, Negara yang menjadi korban tindakan spionase juga dapat membawa kasus ini ke hadapan Mahkamah Internasional apabila praktik spionase dilakukan oleh Negara ataupun organ pemerintah dari Negara lain. Penyelesaian sengketa diplomatik yang berkaitan dengan praktik spionase terselubung, telah disediakan dalam Optional Protocol concerning the Compulsory Settlement of Disputes of Viena Convention on Diplomatic Relation, April 18 1961. Cara ini dilakukan dengan cara mengajukan permohonan sengketa ke ICJ, dengan sebelumnya diawali Arbitrase dan/atau konsiliasi.