Sumber daya ikan sendiri memiliki pengertian bahwa potensi semua jenis ikan. Ketentuan ini dilaksanakan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikana. Yang dilaksanakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 dan diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Konservasi. Implementasi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 belum maksimal. Adanya konservasi daerah yang masih belum diatur lebih lanjut dengan peraturan dibawahnya. Kabupaten Bangka keberadaan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 telah dijabarkan dalam Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, namun belum mengatur mengenai sumber daya ikan di perairan darat. Padahal Kabupaten Bangka memiliki potensi besar dari wilayah sungai dan mata air yang dapat menjadi sumber daya ikan yang signifikan. Arah penelitian difokuskan pada analisis problematika hukum yang dihadapi dalam upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat Kabupaten Bangka. Melalui pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis, jurnal ini bertujuan memberikan gambaran mendalam mengenai pentingnya regulasi hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan di wilayah tersebut