Tax avoidance dan tax evasion merupakan dua hal yang sering dibahas dalam dunia perpajakan, terutama di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keduanya memiliki perbedaan yang mendasar, dimana tax avoidance merupakan upaya penghindaran pajak secara sah dengan memanfaatkan celah hukum yang ada, sementara tax evasion adalah penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara ilegal dan bertentangan dengan aturan perpajakan. Pengetahuan dan kesadaran UMKM terhadap kedua hal ini sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, sebagian besar UMKM seringkali kurang memahami perbedaan antara keduanya dan akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari praktik penghindaran pajak yang tidak sah. Sosialisasi yang efektif mengenai tax avoidance dan tax evasion menjadi krusial untuk mengedukasi pelaku UMKM mengenai kewajiban perpajakan mereka serta pentingnya pelaporan pajak yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode yang yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini dimulai dengan observasi, sosialisasi kemudian diakhiri dengan evaluasi. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat di UMKM Kue Kabita menunjukkan bertambahnya tingkat pemahaman perpajakkan pada UMKM terutama tentang Tax Avoidance dan Tax Evasion.