Hak Kekayaan Intelektual sebagai perlindungan hukum bagi pencipta milik perorangan atau kelompok yang berupaya untuk menghasilkan karya berhak cipta yang bernilai ekonomis serta berguna untuk mengantisipasi dan mencenggah pelanggaran hak kekayaan intelektual orang lain. Pentingnya pendaftaran Merek untuk menghindari adanya kerugian bagi pemilik Merek sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut. Memiliki merek tersendiri merupakan bagian dari adanya upaya untuk memiliki ciri khas (personal branding) bagi pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar pelaksanaan pemasaran produknya dapat digunakan dalam jangka panjang dan terus menerus. Selain itu pendaftaran merek ini bertujuan untuk melakukan filter produk yang di produksi tersebut memiliki merek serupa ataupun membiarkan orang lain untuk dapat bebas meniru ataupun memalsukan produk yang dibuatnya. Tujuan utama dari adanya pelaksanaan sosialisasi hukum ini untuk membuka wawasan kepada Masyarakat pentingnya melakukan pendaftaran merek dalam pengembangan produk umkm, dan untuk melindungi hak yang dimiliki oleh pemilik hak merek atas kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi di kemudian hari.