Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana UUDNRI Tahun 1945 memberikan berbagai pembatasan kekuasaan kepada Presiden dan memberikan berbagai penguatan kekuasaan kepada DPR. Kajian ini disusun dengan tujuan untuk memberikan evaluasi terhadap 20 (dua puluh tahun) Perubahan UUDNRI Tahun 1945 dimana idealnya terdapat adanya keseimbangan kekuasaan antara Presiden dan DPR mengingat keduanya dipilih langsung oleh rakyat dan melaksanakan aspirasi rakyat. Penulis menggunakan metode penelitian normatif sebagai bentuk penelitian hukum guna menemukan kebenaran koherensi, yakni antara norma hukum dan prinsip hukum dengan aturan hukum yang mengatur tentang pembatasan kekuasaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UUDNRI Tahun 1945 memberikan pembatasan kepada Presiden dan penguatan kepada DPR sebagai berikut: periodisasi masa jabatan kepada Presiden namun tidak memberikannya kepada DPR, Presiden dilibatkan dalam penyusunan undang-undang meski terbatas, Presiden diberikan berbagai kekuasaan sebagai kepala negara meskipun dalam beberapa kekuasaan tersebut memerlukan keterlibatan DPR, serta berbagai hak yang diberikan hanya kepada DPR untuk menunjang pelaksanaan tugasnya. Hal tersebut mengakibatkan diperlukan adanya keseimbangan kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi kepada Presiden sebagai pemegang fungsi eksekutif dan DPR sebagai pemegang fungsi legislatif.