Salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu untuk terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Dalam upaya penegakan hukum lalu lintas di jalan raya, khususnya di wilayah perkotaan seperti di Kota Klaten terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya telah diterapkan Elektronik-Traffic Law Enforcement (E-TLE) yaitu sistem yang memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV, namun dalam pelaksananya masih banyak masyarakat yang mengabaikan Tilang Elektronik yang sudah diterapkan oleh pemerintah, hal ini menimbulkan pertanyaaan seberapa efektifkah pelaksanaan E-Tilang di kota Klaten. Permasalahan yang akan di bahas adalah Bagaimana Penerapan Sistem Tilang Elektronik ( E-Tilang ) di kota Klaten ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Upaya apa yang dapat meningkatkan efektifitas pelaksaan Tilang Eleltronik di kota Klaten. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian yang didapat adalah penerapan E-Tilang ini efektif dalam mengantisipasi banyaknya pelanggar lalulintas dan mempermudah kepolisisan dalam menindak pelanggar lalulintas namun masih banyak masyarakat yang mengabaikan adanya Tilang Elektronik karena faktor masyrakat itu sendiri serta upaya yang perlu dilakukan supaya pelaksanaan E-Tilang tersebut berjalan efektif adanya upaya berupa meningkatkan sarana dan prasarana Tilang Elektronik di Kota Klaten, Sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya untuk tertib berlalulintas dan peran kepolisian aktif dalam menindak pelanggar lalulintas.