Maraknya pemberitaan kasus kekerasan di pondok pesantren selama beberapa tahun terakhir menimbulkan kekhawatiran adanya dehumanisasi pendidikan pesantren. Menyikapi kekhawatiran tersebut, Maqashid al-Shari’ah dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pengembangan pesantren yang humanis dan ramah anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalsis kemungkinan Maqashid al-Shari’ah sebagai panduan etis pengembangan pesantren ramah anak di Indonesia. Data riset kualitatif kepustakaan ini diperoleh dari karya-karya para pakar Maqashid al-Shari’ah seperti Ibn ‘Ashur, al-Raysuni, Jamaluddin ‘Athiyyah dan lain-lain serta dari berbagai literatur yang mengkaji konsep pesantren ramah anak. Pendekatan Maqashidiy digunakan dalam penelitian ini untuk memperoleh jawaban atas rumusan masalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Maqashid al-Shari’ah dapat dijadikan panduan etis dalam pengembangan pesantren ramah anak. Pedoman etis tersebut bertumpu pada lima prinsip, yaitu mura’at al-fithrah (menjaga fitrah), hifz al-amni (proteksi keamanan), jalb al-rahmah (menghadirkan kasih sayang), al-musawah (non-diskriminasi), dan al-hurriyah (kemerdekaan). Implikasi penelitian ini adalah bahwa pengembangan pesantren ramah anak berbasis Maqashid al-Shari’ah tidak hanya berorientasi pada kemaslahatan anak di dunia, melainkan juga di akhirat.