Pariwisata halal menjadi pasar yang sangat menjanjikan dan memiliki prinsip yang sama dengan SDG’s yang memperhatikan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan ekonomi daerah tujuan wisata. Jakarta masuk menjadi salah satu wisata ramah muslim di Indonesia yang terdapat fasilitas di dalamnya. Akan tetapi, pengembangan daerah pesisir Jakarta sebagai objek pariwisata halal dirasa belum merata ke seluruh potensi wisata yang dimiliki. Oleh karena itu, komunikasi bisa menjadi peran yang sangat penting bagi pengembangan pariwisata di Indonesia, melalui strategi komunikasi pariwisata. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini meliputi hasil jawaban wawancara dengan para informan yang merupakan pegawai Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Pariwisata Kota Jakarta Utara, dan para pelaku wisata di daerah Marunda. Teknik analisis data berdasarkan Miles dan Huberman yang menunjukkan proses analisis data kualitatif. Jika ditinjau melalui empat indikator, yakni attraction, accessibility, amenity, dan ancilliary, Marunda memiliki potensi pariwisata halal: (1) Atraksi (attraction) yang dimiliki destinasi wisata di daerah Marunda adalah wisata sejarah Rumah Si Pitung, Masjid Al-Alam dan Pantai Marunda; (2) Aksesibilitas (accessibility): ketiga objek wisata di Marunda yang telah disebutkan sangat mudah karena lokasinya yang berdekatan. Kekurangannya adalah belum banyak moda transportasi yang tersedia sehingga hanya ditemukan beberapa waktu sekali; (3) Amenitas (amenity) cukup memadai seperti tersedia tempat untuk bersuci dan melaksanakan ibadah. Belum banyak restoran ataupun penyedia makanan yang ada di wilayah Marunda; (4) Fasilitas Tambahan (ancilliary) kepada wisatawannya cukup baik dengan ketersediaan fasilitas yang ada. Hasil penelitian ini mendapatkan informasi mengenai konsep strategi komunikasi pariwisata halal di pesisir Jakarta sehingga dapat berguna bagi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan destinasi pariwisata halal di daerah pesisir. Ketika sudah memiliki pengetahuan dasar ini, pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat mengembangkan, mempromosikan, serta menjual produk wisata yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan muslim.