Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengakuan hukum pidana adat dan implementasinya dalam penyelesaian delik adat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan tokoh adat dan aparat penegak hukum, serta observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pidana adat memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia, baik secara normatif maupun praktis. Secara normatif, eksistensinya diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengakui keberadaan living law. Dalam praktiknya, hukum pidana adat terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara secara restoratif dengan mengedepankan rekonsiliasi dan harmoni sosial, sekaligus mengurangi beban peradilan formal. Namun, masih terdapat tantangan, seperti perbedaan karakter dengan hukum nasional, keragaman penerapan antar daerah, dan potensi konflik kewenangan. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya harmonisasi yang sinergis antara hukum pidana adat dan hukum pidana nasional agar tercipta sistem hukum yang adaptif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat majemuk.