Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus: Putusan PN Makassar Nomor.1/Pid.Sus-AM/2022/PN.Mks) Gunawan Widjaja; Aswan
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana merupakan aspek penting dalam menjaga keadilan dan martabat manusia di Indonesia. Jurnal ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana integrasi perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana dilakukan, serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam proses ini. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dan pendekatan literatur, yang melibatkan studi literatur komprehensif dan analisis kritis terhadap berbagai teori dan praktik yang berkaitan dengan perlindungan HAM dalam konteks peradilan pidana. Hasil dari penelitian ini menyoroti konsep dasar HAM dalam konteks peradilan pidana, termasuk prinsip-prinsip seperti legalitas, praduga tidak bersalah, dan persamaan peluang. Selain itu, jurnal ini juga membahas mekanisme perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana, termasuk legislasi dan kerangka hukum, transparansi, serta peran lembaga penegak hukum. Namun, penelitian juga mengidentifikasi beberapa tantangan, seperti ketidaksetaraan akses terhadap keadilan, keterbatasan sumber daya, dan prasangka serta diskriminasi. Dalam menghadapi tantangan ini, jurnal ini mengusulkan beberapa solusi, termasuk reformasi hukum, peningkatan akses terhadap keadilan, dan kesadaran serta pelatihan terkait HAM. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat juga dianggap penting dalam meningkatkan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pemahaman tentang pentingnya perlindungan HAM dalam peradilan pidana serta langkah-langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan tersebut.