Fenomena judi online mencerminkan paradoks modernitas, di mana kemajuan teknologi yang seharusnya menyejahterakan justru melahirkan ketergantungan dan kerusakan moral. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah praktik judi online sebagai tantangan sosial sekaligus spiritual dalam masyarakat modern serta menggali solusi Islam berdasarkan penafsiran Surah Al-Maidah ayat 90–91. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui analisis tafsir tematik terhadap makna ayat dan relevansinya dengan kondisi kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa judi, baik konvensional maupun digital, tergolong perbuatan keji (rijs) yang berasal dari godaan setan dan berdampak destruktif terhadap ekonomi, psikologi, dan hubungan sosial. Islam menegaskan larangan total terhadap segala bentuk perjudian dengan mendorong penguatan kontrol diri, kesadaran spiritual, dan solidaritas sosial. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi nilai-nilai Qur’ani dalam literasi digital serta penguatan peran keluarga dan lembaga keagamaan dalam membentengi masyarakat dari bahaya judi online